
Subjek dan Objek Pajak ( Pengertian Pajak)
Subjek dan Objek Pajak Pengertian Pajak Pajak merupangan pungutan yang diberikan dari seorang wajib pajak untuk negara sesuai dengan landasan undang – undang. Dalam perpajakan, seseorang yang sudah membayar pajak tidak mendapat apa – apa yang diberikan secara langsung oleh lembaga penyelenggara penarikan pajak (kantor pajak). Hanya bukti pembayaran pajaklah yang diberikan kepada masing – masing wajib pajak sebagai catatan bahwaa yang bersangkutan sudah membayar pajak dengan tertib. Pajak yang diperoleh pada akhirnya dimanfaatkan sebagai dana pembelanjaan negara. Agar kesejahteraan sosial dapat dicapai, maka pajak sangat penting untuk dibayarkan sesuai dengan jumlah yang ditentukan. Jadi, pajak bisa disimpulkan sebagai dana yang diperoleh dari rakyat, diprosesSelanjutnya