Pajak penghasilan (PPh) FInal merupakan istilah yang sering muncul dalam dunia perpajakan terutama bagi UMKM. PPh final ini merupakan istilah lain dari PPh Pasal 4 ayat 2. Dalam pasal ini, ada berbagai macam objek pajak seperti jasa konstruksi, sewa bangunan, pajak atas obligasi, dan pajak atas peredaran bruto (omset) usaha. Dalam artikel kali ini kita akan membahas secara khusus tentang tarif PPh Final untuk UMKM. Jadi, simak dan baca sampai habis ya.
Kriteria UMKM
Sebelum kita membahas pajak yang dikenakan kepada UMKM, mari kita bedah terlebih dahulu tentang kriteria UMKM yuk! Menurut Bank Dunia, UMKM atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, diklasifikasikan menjadi tiga kriteria berdasarkan jumlah karyawan, pendapatan, dan aset yang dimiliki dari usaha itu sendiri. Kriteria tersebut yaitu sebagai berikut:
1. Usaha Mikro
Usaha mikro adalah usaha produktif yang dijalankan perorangan dan suatu badan yang memenuhi persyaratan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Ciri-ciri usaha mikro ini yaitu memiliki karyawan kurang dari 4 orang. Aset kekayaan yang dimiliki mencapai Rp 50 juta dan omset tahunan hingga Rp 300 juta.
2. Usaha Kecil
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, usaha kecil merupakan sebuah usaha yang mempunyai pegawai sekitar 5-19 orang. Aset yang dimiliki oleh usaha kecil mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta. Dan omset penjualan per tahun mencapai Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar.
3. Usaha Menengah
Kriteria UMKM yang terakhir yaitu usaha menengah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, usaha menengah memiliki karyawan sebanyak 20 hingga 99 orang. Aset kekayaan usaha ini mencapai Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar dengan omset penjualan per tahunnya yaitu Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar.
Apa itu PPh Final?
Berdasarkan ketentuan yang ada, penghasilan terbagi menjadi dua yaitu penghasilan yang merupakan objek pajak; dan penghasilan yang bukan objek pajak. Pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang merupakan objek pajak kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama, dikenakan PPh secara umum dengan menggunakan tarif pasal 17 (pasal umum) dan pengenaannya dilakukan di SPT Tahunan. Kedua, dikenakan PPh Final.
Pengenaan PPh secara final artinya penghasilan yang diperoleh/diterima akan dikenakan PPh dengan tarif tertentu, dan dasar pengenaan pajak tertentu saat pengasilan tersebut diterima atau diperoleh. PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022, dikenakan pada wajib pajak pribadi dan badan yang memiliki omset kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun. Berdasarkan peraturan ini, maka PPh Final untuk pelaku UMKM yaitu pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima yang memiliki omset atau peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliah dalam satu tahun pajak.
Tarif PPh Final UMKM 2023
Tahun lalu Pemerintah menerbitkan peraturan perpajakan baru untuk mendukung Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Peraturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan dibidang Pajak Penghasilan. Salah satu ketentuan diperbarui dalam PP tersebut adalah penerapan PPh Final 0,5% untuk Wajib Pajak (WP) dengan Peredaran Bruto Tertentu atau WP UMKM. PP ini berlaku sejak 20 Desember 2022 dan sejak PP ini terbit, maka mencabut PP no. 18 Tahun 2009. Namun setelah PP ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan UU PPh masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP ini.
Sebenarnya PP ini melanjutkan ketentuan pada PP No. 23 Tahun 2018 yaitu dengan tarif dan persyaratan objektif yang relatif sama. Namun dengan tambahan batasan omset kumulatif tidak kena pajak selama setahun sebesar Rp 500 jutan untuk WP orang pribadi.
Perhitungan PPh Final UMKM Berdasarkan PP 55/2022
Anda menjalankan bisnis bidang kliner dengan penjualan per bulan mencapat Rp 150 juta atau sama dengan Rp 1,8 miliar per tahun. Maka, besaran pajak bulanan yaitu 0,5% dikalikan dengan jumlah penjualan bulanan seperti berikut.
Rp 150.000.000 x 0,5% = Rp 750.000
Dengan perhitungan ini, maka tarif PPh Final Tahunan UMKM yaitu sebagai berikut:
Rp 750.000 x 12 bulan = Rp 9.000.000
Mudah Bayar Pajak Dengan Simple Accounting
Nah, setelah membaca artikel di atas, jadi ngerti ‘kan tentang PPh Final UMKM? Kini Anda bisa membayar pajak dengan mudah dan efisien dengan Simple Accounting loh! Simple Accounting merupakan software akuntansi online yang memberikan solusi untuk UMKM di Indonesia untuk menyelesaikan pembukuan laporan keuangan dan pajak.
Dengan Simple Accounting, Anda mampu membuat laporan SPT Tahunan secara cepat dan akurat dari seluruh data transaksi dengan format sesuai standar perpajakan yang berlaku. Anda juga bisa mengkonsultasikan permasalahan akuntansi dan perpajakan bisnis secara GRATIS selama berlangganan software.
Fitur dibuat lengkap sesuai dengan kebutuhan UMKM sehingga proses pembuatan laporan keuangan tidak rumit bahkan cocok untuk yang tidak memiliki latar belakang akuntansi. Simple Accounting akan memberikan pelatihan lengkap dan bimbingan langsung pada setiap tahapan penggunaan.
Jadi, tunggu apa lagi? Klik link berikut untuk mulai berlangganan! Ada kupon diskon untuk Anda khusus hari ini loh.