Selain adanya peraturan baru mengenai PPN, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
Apa itu Jasa Kontruksi?
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap sebagai pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
Perubahan Apa Saja yang Menjadi Poin Penting dalam PP Nomor 9 Tahun 2022?
Pasal 1
Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final
Pasal 2
Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki klasifikasi meliputi:
- klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat umum;
- klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat spesialis;
- klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat umum;
- ktasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat spesialis; dan
- klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Pasal 4
Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan berupa layanan :
- Konsultansi konstruksi;
- Pekerjaan konstruksi; dan
- Pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Tarif :
No. | Keterangan | Tarif Lama | Tarif Baru |
1 | Pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan. | 2% | 1,75% |
2 | Pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan. | 4% | 4% |
3 | Pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa selain poin 1 dan 2. | 3% | 2,65% |
4 | Pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha. | – | 2,65% |
5 | Pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha | – | 4% |
6 | Jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan. | 4% | 3,5% |
7 | Jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan. | 6% | 6% |
Pengakuan Pendapatan Kontruksi
Peraturan yang berubah :
- Pasal 2 ayat 3 : Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” antara lain peraturan perundang-undangan di bidang Jasa Konstruksi dan peraturan perundangundangan di bidang ketenagakerjaan.
- Pasal 3 ayat 1 : Yang dimaksud dengan “sertifikat badan usaha” adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan Jasa Konstruksi asing yang dikeluarkan oleh :
- Lembaga sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha yang terakreditasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat, dan dicatat oleh lembaga pengembangan jasa konstruksi;
- Lembaga sertifikasi badan usaha yang telah diakreditasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; atau
- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Yang dimaksud dengan “sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan” adalah tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi dan dicatat oleh Lembaga pengembangan jasa konstruksi.
Sumber:
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022