
Penguatan Rupiah karena Amnesti Pajak | Akuntansi Pajak
Sekilas Amnesti Pajak Amnesti Pajak merupakan program yang dicanangkan pemerintah sejak semester kedua tahun 2016 lalu. Program ini berjalan dalam tiga periode, dengan tarif tebusan yang semakin meningkat di setiap periodenya. Keseluruhan periode program amnesti pajak ini berakhir pada Maret 2017 lalu. Program ini merupakan program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak. Pengampunan tersebut mencakup penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT. Penghapusan ini dapat dilakukan jika Wajib Pajak melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar sejumlah uang tebusanSelanjutnya