Standar Akuntansi Laporan Keuangan Desa
Desa merupakan satuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan kewenangan dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan warga setempat berdasarkan prakarsa, hak asal usul, dan hak adat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara kesatuan Republik Indonesia.
Keuangan Desa merupakan semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang. Pengelolaan Keuangan Desa merupakan keseluruhan kegiatan yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Dalam Pengelolaan keuangan Desa terdapat Anggaran Pendapatan dan belanja Desa (APBDesa) yang merupakan rencana keuangan mengenai Pengelolaan Keuangan Desa.
Dalam pencatatan laporan keuangan di kelurahan memerlukan suatu standar pelaporan keuangan desa yang diatur dalam Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa desa menjadi subyek pembangunan menyebabkan aliran dana APBN kepada desa.
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga perlu adanya partisipasi dari berbagai kalangan agar pelaksanaan dari Undang-Undang tersebut berjalan dengan baik. Dalam hal ini pastinya IAI-KASP ingin juga memberi pendapatnya tentang hal tersebut.
Dalam Undang-Undang tersebut, telah ditetapkan bahwa setiap desa memperoleh alokasi dana dari APBN sebesar 1 miliar rupiah ditambah sumber dana lain. Dengan adanya dana desa, maka muncul harapan bahwa pengangguran dan kemiskinan dapat berkurang. Jika desa sejahtera, maka masyarakat akan bahagia dan dapat dikatakan bahwa ekonomi kerakyatannya sudah berhasil.
Sehingga, perlu disadari oleh kita, bahwa dengan adanya Undang-Undang yang berlaku, maka membuat pemerintah Desa akan memperoleh dana yang cukup besar untuk dikelolanya dengan tanggung jawab yang baik.
Akuntabilitas Desa
Dana desa perlu adanya dukungan yang kuat agar warga desa tidak perlu lagi mengadakan urbanisasi ke kota. Dengan dana yang besar, kondisi desa yang bermacam-macam, dan berbagai dana pendamping yang masih banyak permasalahannya serta penguatan kelembagaan yang masih baru, bagaimana dengan akuntabilitasnya?
Pengelolaan keuangan desa tidak hanya pada peraturan pendukung dan sarana prasarananya, namun yang paling penting adalah Sumber Daya Manusianya yang memiliki kompetensi yang dapat diandalkan. Namun, masih banyak para aparat Desa yang masih berpendidikan rendah.
Pada tahun 2016, DJPK telah menyalurkan dana desa pada bulan Maret dengan skema 60% dan bulan Agustus menurun hingga 40%. Hingga sampai saat ini masih belum banyak disalurkan karena belum ada pertanggunghjawaban dana desa tahun 2015 yang merupakan syarat pencairan dana.
Dengan kata lain, masyarakat desa membutuhkan laporan dan sistem keuangan yang sederhana. Dana masuk dari mana dan digunakan apa saja.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintahan desa yang diperlukan dalam peraturan Bupati/Walikota untuk mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Desa.
Kesimpulannya, pedoman dalam pengelolaan keuangan desa perlu diadakann sebagai langkah untuk mempermudah pengelolaan ekuntansi dari keuangan Desa, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara benar. Karena, nantinya pedoman tersebut dapat memberikan pemahaman terhadap pengelolaan keuangan Desa dengan efektif dan transparan agar dapat dipertanggungjawabkan.
Peranan APBDesa
APBDesa akan mendanai Penyelanggaraan Kewengan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan skala Desa. Selain itu, Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah juga ikut andi dalam pendanaannya. Dalam hal ini diharapkan mengubah alur piker pemerintahan desa dalam penyusunan laporan keuangan desa.
Dalam pelaksanaannya, dapat dikembangkan dalam bentuk aplikasi, namun terdapat keterbatasan dari pemerintahan desa, maka pengelolaannya dapat dilakukan dengan cara manual seperti yang dicontohkan dengan menggunakan berbagai form aplikasi akuntansi.
Dalam standart akuntansi laporan keuangan Desa terdapat akuntabilitas keuangan desa. Dalam pendanaan Desa, dana anggaran pendapatan dan belanja desa akan dialokasikan ke bagian anggaran kementerian atau lembaga dan disalurkan melalui satuan kerja perangkat daerah kabupaten.
Keuangan desa merupakan sebuah laporan entitas yang dengan kata lain, maka harus diadakan laporan keuangan dan melaporkannya. Pertanggungjawaban keuangan desa selama ini mengacu pada Permendagri Desa yang membuat Peraturan Desa mengenai APBDes dalam penyusunan dan pertanggungjawaban laporan keuangan desa.
BACA JUGA : AKUNTANSI ONLINE GRATIS !!!
Pendapatan desa akan diterima dan disalurkan melalui rekening kas Desa dan penggunaannya sesuai dengan ketetapan dalam APBDesa. Pencairan dananya pun perlu adanya keputusan dan atau ntanda tanggan dari Kepala desa dan Bendahara Desa. Pencairan dana itu di antaranya perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
-
Perencanaan
-
Rancangan Peraturan desa tentang APBDes dibuat, disampaikan oleh Kepala Desa, dan dibahas dengan Badan Permusyawaratan Desa untuk disepakati bersama dengan tempo paling lambat adalah bulan Oktober
-
Rancangan Peraturan desa tentang APBDesa yang telah disepakati dan disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati atau Walikota melalui Camat dengan tempo paling lambat tiga hari sejak rancangan disepakati
-
Bupati atau walikota mengevaluasi paling lama 20 hari kerja sejak diterimanya Rancangan Peraturan desa tentang APBDesa.
-
Pelaksanaan
-
Semua penerimaan dan pengeluaran desa merupakan pelaksanaan kewenangan desa yang dilakukan melalui rekening kas desa
-
Semua penerimaan dan pengeluaran desa harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah
-
Pemerintah desa dilarang melakukan pungutan sebagai penerimaan desa selain yang ditetapkan dalam peraturan desa
-
Penatausahaan
Bendahara Desa wajib:
-
Melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran juga melakukan tutup buku setiap akhir periode. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran dilakukan menggunakan: Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu Pajak, dan Buku Bank.
-
Mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban.
-
Pelaporan
Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati atau Walikota di antaranya:
-
Laporan semester pertama, berupa realisasi pelaksanaan APBDesa semester pertama
-
Laporan semester akhir tahun, berupa Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester Akhir.
-
Pertanggungjawaban
Kepala Desa menyampaikan kepada Bupati atau Walikota setiap akhir tahun anggaran yang di antaranya:
-
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran berkenaan seperti :
-
Bagian tidak terpisahkan dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
-
Diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dengan menggunakan media informasi yang mudah diakses masyarakat
-
Disampaikan kepada Bupati atau Walikota melalui Camat
-
Laporan Kelayakan Milik Desa per 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan
-
Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa.
Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menyatakan bahwa Keuangan desa merupakan hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Ayat (2) menyakatakan bahwa adanya hak dan kewajiban akan menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan keuangan Desa.
Namun, akhir-akhir ini peran Camat tampak tidak berfungsi, sehingga perlu adanya koordinasi dan evaluasi dana desa yang diarahkan ke Camat. Jika standar akuntansi desa sudah dibuat, peran Camat akan kembali berfungsi.
Padahal sudah terjadi beberapa kali sosialisasi Ikatan Akuntan Indonesia dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan tertengarai bahwa semangat desa itu luar biasa.
Tertengarai juga berada di antara berbagai desa dengan kompetisi yang sehat. Tertengarai bahwa kompetisi tersebut berakibat baik pada pembangunan dan pemeliharaan fasos-fasum, yang meliputi bahwa kualitas pekerjaan jalan desa menjadi lebih baik karena dikerjakan sendiri oleh desa daripada diborongkan.
Dengan kata lain, maka dana desa berpotensi dapat memberikan dampak biliar atau multiplier effect. Pembangunan desa juga bertujuan memerangi pengangguran, dan mengurangi kemiskinan juga kesenjangan ekonomi masyarakat.
Peraturan Undang-Undang tentang Keuangan Desa
Kepala desa adalah orang yang memiliki kekuasaan dalam pengelolaan Keuangan Desa, dan dalam kekuasaannya, pengelolaan keuangan Desa, kepala desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa.
Pada Peraturan Pmerintahan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di antaranya:
-
Pasal 93 ayat (1), bahwa pengelolaan keungan Desa meliputi: perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
-
Pasal 105, ketentuan mengenai pengelolaan keuangan Desa akan diatur dalam Peraturan Menteri (maksudnya Menteri Dalam Negeri).
-
Pasal 94, pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
-
Pasal 103, Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota setiap semester tahun berjalan. Laporan semester pertama disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan. Sedangkan laporan semester kedua disampaikan paling lambat pada akhir Januari tahun berikutnya.
-
Pasal 104, selain penyampaian laporan realisasi pelaksanaan APBDesa, kepala Desa juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota setiap akhir tahun anggaran. Laporan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat atau sebutan lain setiap akhir tahun anggaran.
Dalam penyusunan standar akuntansi desa, standar yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang keuangan Negara memang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP). KSAP telah wajib menyusun Standar Akuntansi Pelaporan Keuangan Desa dengan dasar hukumnya adalah Peraturan pemerintah.
Adapun dalam Standar Akuntansi Laporan Keuangan Desa terdapa formulir atau data yang dipergunakan di antaranya laporan Semester pertama, laporan semester akhir tahun, laporan semester pertama berupa laporan realisasi APBDesa. Formulir tersebut terdapat lima pelaksana atau unit kerja yang terlibat di antaranya adalah Bendahara, Sekretaris, Kepala Desa, camat, dan Bupati atau Walikota.
APBDesa pada umumnya merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. APBDesa tediri dari tiga perangkat di antaranya:
-
Pendapatan Desa yang meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa dan merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Pendapatan desa ini pun digolongkan menjadi beberapa jenis.
-
Belanja Desa yang meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan desa dan dikalasifikasikan menurut kelompok kegiatan dan jenis-jenisnya.
-
Pembiayaan Desa yang meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun berikutnya. Pembiayaan desa ini terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan yang diklasifikasikan menurut kelompokm dan jenis-jenisnya.
Sumber:
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
http://www.bppk.kemenkeu.go.id/
Sumber Gambar:
tag : akuntansi online, akuntansi online gratis, akuntansi virtual, web akuntansi, akuntansi keuangan, manajamen akuntansi, software akuntansi online