Simple Accounting

Praktek Ekonomi Syariah di Indonesia

Ekonomi syariah semakin berkembang khususnya sejak periode 1990 ke atas. Hal ini ditandai dengan hadirnya perbankan syariah yang dimulai dengan kehadiran Bank Muamalat yang kemudian hari diikuti oleh hampir semua perbankan konvensional memiliki unit bisnis syariah baik dalam satu induk maupun menjadi perusahaan yang terpisah.

Di kemudian hari seiring kebijakan mengenai keuangan syariah, maka sistem keuangan konvensional dan syariah harus terpisah dalam pengelolaan maupun manajemen perusahaan. Sejak saat itulah publik tanah air mengenal hadirnya beberapa pilihan bank syariah seperti Bank Mandiri Syariah, Bank BNI Syariah, Permata Syariah, BRI Syariah, Bank Mega Syariah dan masih banyak lagi yang lainnya.

 

Sejarah Singkat Bank Syariah

Sistem ekonomi syariah sendiri sudah cukup lama berkembang di Indonesia yaitu sejak berdirinya Bank Muamalat Indonesia yang diprakarsai langsung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)  pada 1991. Berdirinya ekonomi syariah di Indonesia tentunya didasari karena banyaknya jumlah warga negara Indonesia yang beragama muslim dan menginginkan manajemen keuangan mereka dikelola secara islami juga.

Namun pada awal berdirinya, bank syariah ini menemui banyak kendala, salah satunya adalah krisis moneter yang terjadi pada 1990-an yang membuat cadangan modal awal bank menurun hingga kurang dari 1/3-nya dan membuat bank terancam bangkrut. Untungnya setelah itu IDB (Islamic Development Bank) bersedia menanamkan sejumlah investasi dan bisa menyelamatkan bank syariah dari kebangkrutan.

Setelah kemunculan bank syariah pertama dan pemerintah mengeluarkan aturan resmi mendanai bank syariah dengan UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan dan UU No.2 tahun 1992 mengenai perbankan, mulailah muncul berbagai layanan bank syariah di Indonesia yang memberikan pelayanan hampir sama dengan bank konvensional biasa.

 

Perbedaan Bank Syariah dengan Konvensional

Salah satu alasan mengapa bank syariah begitu cepat berkembang karena prinsip simpanannya yang tidak menggunakan riba seperti bank konvensional, dan dengan semakin berkembangnya pengetahuan islam di Indonesia berkembang pula sistem syariahnya. Selain karena sistem riba, ada lagi beberapa perbedaan antara bank syariah dan konvensional yang membuat bank syariah bisa maju seperti sekarang diantaranya :

  1. Perbedaan aspek investasi, bank syariah tentunya hanya menyediakan investasi yang berbentuk halal saja, sedangkan bank konvensional semua jenis usaha yang dibolehkan secara hukum yang berlaku.
  2. Dalam segi orientasi bank konvensional sangat mementingkan masalah keuntungan akan tetapi pada bank syariah ridho dan kemakmuran juga penting.
  3. Sistem yang digunakan oleh bank syariah adalah bagi hasil atau akad yang telah disetujui, sedangkan bank konvensional menggunakan sistem bunga.
  4. Tidak ada istilah kreditur dan debitur pada sistem peminjaman di bank syariah melainkan menggunakan sistem kemitraan.
  5. Selain diawasi oleh otoritas jasa keuangan bank syariah juga diawasi oleh ulama dan ahli ekonomi islam yang bertindak sebagai dewan pengawas.

Dengan perbedaan yang mencolok tersebut tentunya berhasil menarik warga yang muslim untuk menabung di bank syariah dibandingkan konvensional karena selain mengejar untung mereka juga mengejar ridho-Nya. Namun pada prakteknya dilapangan banyak juga nasabah yang tidak terlalu mementingkan masalah riba atau bunga namun lebih memilih bank syariah karena pada sistemnya tidak terlalu memberatkan pengguna. Karena seperti tujuan awal sistem syariah sendiri adalah mensejahterakan seluruh masyarakat, memberikan rasa tentram dan adil serta kebersamaan yang mampu memberikan kesempatan yang sama besarnya kepada semua penggunanya.

 

Bentuk-bentuk Kerjasama Dalam Ekonomi Syariah

Seiring berjalannya waktu, bentuk-bentuk kerjasama dalam ekonomi syariah semakin berkembang sesuai dengan kebutuhan para penggunanya, seperti :

  1. Mudharabah , merupakan bentuk kerjasama antara 2 pihak saat satu pihak berperan sebagai murni pengelola usaha dan pihak lain berperan sebagai pemberi modal. Dalam akad ini, sistem yang digunakan adalah pembagian untung yang dibagikan sesuai dengan perjanjian awal, namun bila terjadi kerugian yang bukan disebabkan oleh kesalahan pengelola maka semua kerugian ditanggung penuh oleh pemberi modal.
  2. Musyarakah, dalam akad ini modal dikumpulkan dari kedua belah pihak yang besarannya ditentukan secara bersama. Akad musyarakah lebih dinilai pihak pemodal lebih menguntungkan karena nantinyakerugian akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
  3. Al Muzara’ah, pada akad ini kerja sama yang dilakukan bisa lebih dari 2 pihak dengan aset yang dikelola adalah lahan. Biasanya pada prakteknya adalah pemilik lahan yang menanggung biaya operasionalnya dan pihak lainnya berperan sebagai pekerja.
  4. Al Muzaqah, merupakan bentuk penyederhanaan dari muzara’ah ketika pekerjanya hanya mendapatkan hasil setelah lahan membuahkan keuntungan.

Selain bentuk layanan di atas yang mengatur seputar pengelolaan usaha, masih ada bentuk kerjasama syariah lain yang berkaitan dengan peminjaman, pegadaian, peminjaman uang (bukan untuk usaha), perwakilan dan garansi bank.

  1. Hiwalah (mengalihan utang-piutang), biasanya layanan jenis ini banyak digunakan oleh produsen agar bisa memenuhi jumlah modal yang dibutuhkan untuk pengoperasian Misalnya : A merupakan kontraktor bangunan dan akan membeli bahan bangunan di toko C dengan perjanjian semua barang akan dibayarkan setelah A menyelesaikan pekerjaannya. Namun karena toko C membutuhkan modal untuk tetap menjalankan usahanya, toko C mengalihkan utangnya sejumlah tagihan A yang ada pada bank agar bank menagihnya pada A sehingga A tidak perlu lagi membayar pada toko C. Tentunya hal ini dapat terjadi hanya jika bank menentukan bahwa A dapat melunasi tagihan tersebut, untuk mengurangi resiko kerugian pihak bank.
  2. Rahn ( Gadai ), intinya adalah untuk memberikan jaminan kembali atas barang yang ada pada bank. Sebelum barang bisa digadai biasanya pihak bank akan memastikan bahwa barang harus milik nasabah secara pribadi dengan dibuktikan surat-surat yang bisa mendukung, jelas ukuran maupun harganya dipasaran, serta dapat dikuasai pihak bank dengan batasan tidak boleh memanfaatkannya. Jika pada tenggat waktu yang telah disepakati bersama pihak nasabah tidak bisa memenuhi kewajibannya, maka pihak bank dengan izin hakim bisa menjual barang tersebut atau jika pihak nasabah ingin menjualnya sendiri pun diperbolehkan, dengan catatan apabila nilai barang kurang maka nasabah bersedia melunasinya dan jika lebih kelebihannya bisa diambil oleh nasabah.
  3. Qardh ( peminjaman uang), qardh biasanya dimanfaatkan oleh orang yang ingin naik haji dan membutuhkan biaya talangan penyetoran, dengan catatan nasabah dapat melunasinya sebelum ia berangkat haji. Saat ini proses peminjaman qardh sudah memudahkan nasabah, karena uang yang dipinjam dari bank akan langsung dimasukan ke rekening nasabah sehingga nasabah bisa menariknya sendiri sewaktu-waktu di ATM untuk digunakan sebagai biaya talangan.
  4. Wakalah (perwakilan), maksudnya adalah nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakilinya dalam transaksi yang telah ditentukan seperti misalnya transfer uang dan pembukuan. Bentuk layanan satu ini sangat aman, karena dijamin oleh pihak bank sepenuhnya jika terjadi kerugian, dengan catatan hal tersebut bukan dilakukan oleh pihak nasabah.
  5. Kafalah ( garansi bank), merupakan garansi yang diberikan pihak bank guna menjamin suatu transaksi, dan setelah transaksi sukses maka pihak bank berhak mendapatkan keuntungan sesuai dengan kesepakatan bersama pada awal.

 

Jasa Perbankan yang Terdapat dalam Transaksi Syariah

Jasa perbankan yang dimaksud adalah berbagai layanan yang berupa jasa perbankan yang bisa menghasilkan keuntungan baik dari hasil sewa maupun penjualan, seperti jual beli valuta asing dan deposito.

  1. Jual beli valuta asing, sebenarnya pada awalnya jual beli valuta asing sempat diperdebatkan antara boleh atau tidak. Tapi berdasarkan fatwa MUI dengan No : 28/DSN-MUI/III/2002 tentang jual beli valuta asing menyebutkan bahwa jual beli valuta asing diperbolehkan dengan 4 syarat yaitu :
  • Tidak mengandalkan hasil spekulasi, melainkan menggunakan hasil perhitungan
  • Ada simpanan
  • Apabila transaksi menggunakan uang yang sejenis maka nilainya harus sama
  • Jika berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar yang berlaku

 

Jenis Transkasi Valuta Asing dalam Keuangan Syariah

Ada 4 jenis transaksi valuta asing yaitu

  1. Transaksi SPOT, maksudnya adalah penjualan valuta asing yang langsung diserahkan saat itu juga (over the counter) dengan masa penyelesaian maksimal 2 hari. jenis transaksi ini diperbolehkan oleh MUI
  2. Transaksi Forward, transaksi dengan penetapan nilai yang dilakukan saat ini namun pelaksanaannya melebihi rentang waktu 2×24 jam. Jenis transaksi ini hanya diperbolehkan jika kurang dari 2×24 jam.
  3. Transaksi SWAP, transaksi ini tidak diperbolehkan MUI karena menggunakan harga taksir barang.
  4. Transaksi Option jenis transaksi ini juga dilarang, karena menggunakan metode taksiran harga.

Jadi pada 4 jenis transaksi valas yang diperbolehkan MUI hanya jenis transaksi yang penyelesaiannya kurang dari 2×24 jam saja serta memenuhi 4 persyaratan.

Ada pun persyaratan dari pihak bank agar anda bisa mengikuti transaksi ini sangat mudah yaitu anda bisa melakukannya dalam bentu perorangan ataupun badan usaha dan diharuskan memiliki rekening bank tempat anda akan melakukan transaksi serta mengisi slip jual beli valuta asing dengan benar.

  1. Deposito, pada intinya bank akan mendapatkan sejumlah uang sebagai jasa penyimpanan dan nasabah akan mendapatkan hasil pengelolaan aset. biasanya yang ditawarkan berupa mudharabah muqayyah on sheet yaitu bank diberi batasan tertentu dalam pengelolaan uang, misalnya uang hanya boleh digunakan untuk apa, dan satunya adalah mudharabah muqayyah off sheet, yaitu bank hanya bertindak sebagai perantara saja dan bukan mengelolanya secara langsung akan tetapi bank akan bertangung jawab dengan memberikan arahan-arahan kepana penerima modal.

 

Kesimpulan

Dari ulasan diatas dapat dibuat semacam rangkuman mengenai praktek ekonomi syariah harus sesuai prinsip yang ditekankan oleh Dewan Pengawas Syariah. Hal utama yang membedakan transaksi konvensional dan syariah terletak pada akad yang digunakan. Akad syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip dan larangan dalam keuangan syariah. Hadirnya keuangan syariah ini makin banyak memberi piliahn masyarakat untuk mengelola dana yang mereka miliki agar sesuai dengan keyakinan mereka. Perbankan syaiah bisa jadi pilihan menarik yang bisa mereka lakukan.

Kecanggihan teknologi dan makin banyaknya cabang membuat bank syariah kini makin mudah ditemui di seluruh pelosok tanah air. Apalagi dengan konsep teknologi digital, masyarakat makin mudah menjalankan praktek syariah ini dalam kehidupan mereka sehari-hari.

 

Referensi:

 

  1. Saripedia.wordpress.com/tag/macam-macam-jasa-perbankan-syariah
  2. Dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/ekonomi-syariah/ekonomi-syariah
  3. http://sirizky.blogspot.co.id/2012/05/perkembangansistem-ekonomi-syariah.html
  4. http://danperbedaan.blogspot.co.id/2016/04/perbedaan-bank-syariah-dan-bank-konvensional.html
  5. http://www.gudangmateri.com/2011/04/latar-belakang-dan-fungsi-perbankan.html
  6. syariahonline.com/v2/fatwa/mui/2674-fatwa-mui

Share :

Artikel yang lain

Open chat
Hallo
Ada yang ini di tanyakan ?