Pelatihan Simple Accounting
Wahai saudaraku para Pengurus DKM,….
Tahukah Saudara bahwa sebagai Pengurus sebuah lembaga nirlaba yang mengelola dana masyarakat/ummat, Saudara diberikan amanah untuk melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel? Hanya dengan menyusun Laporan Keuangan Masjid yang benarlah, transparansi dan akuntabilitas tersebut dapat ditegakkan. Prinsip transparan dan akuntabel tidaklah cukup hanya sebatas melaporkan keluar masuknya uang, yang ditempel di papan pengumuman dan/atau dibacakan sebelum shalat Jum’at dilaksanakan.
Laporan Keuangan Masjid merupakan alat pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh Pengurus kepada masyarakat/jamaah, selaku penyumbang dana untuk mendukung program kegiatan masjid yang fungsinya tidak hanya sebagai tempat shalat berjamaah. Prinsip-prinsip umum dalam penyusunan Laporan Keuangan Masjid sebaiknya memuat nilai-nilai amanah (dapat dipercaya), mishadaqiyah (sesuai dengan fakta), dziqqoh (sebaik-baiknya), tauqit (berkala), adil, netral, dan tibyan (transparan). Selain itu demi meningkatkan kualitas laporan keuangan (completeness, verifiability, timeliness, understandability) maka masjid sebaiknya mengikuti standar akuntansi yang berlaku umum bagi organisasi nirlaba di Indonesia yaitu PSAK 45.
Mari kita tunjukkan komitmen untuk mengelola keuangan masjid secara transparan dan akuntabel, sebagaimana diperintahkan oleh Nabi Muhammad SAW maupun oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini. Segera ikuti pelatihan “Cara Simple & Praktis Menyusun Laporan Keuangan Masjid Berdasarkan PSAK 45 Menggunakan Simple Accounting”