Rumitnya perlakuan pajak penghasilan atas upah atau nama lain yang dibayarkan oleh pelaku usaha, seringkali membuat pelaku usaha keliru dalam melakukan kewajiban perpajakannya
Agar kekeliruan tersebut tidak dilakukan terus-menerus oleh pelaku usaha sehingga mengakibatkan sanksi perpajakan yang dapat mengganggu kesinambungan usaha/bisnisnya, pelaku usaha harus memahami dengan benar teknis penghitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Pengetahuan tentang PPh 21 ini sangat penting bagi bisnis Anda. Jangan sampai terjadi, SPT Badan Perusahaan Anda akhirnya diperiksa oleh fiskus karena kewajiban PPh 21 nya bermasalah.
Jangan sia-siakan kesempatan ini, pengetahuan teknis yang diberikan dalam workshop ini sangat penting bagi mereka sebagai dasar untuk melakukan optimalisasi pajak penghasilan terutang yang seharusnya dibayar oleh pelaku usaha/bisnis di akhir tahun pajak.
Formulir 1721 Hal-1 dan Hal-2 (Induk)
Formulir 1721-I (Daftar Pemotongan PPh 21 Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun atau THT/JHT serta PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara dan Pensiunannya)
Peserta akan mendapatkan fasilitas konsultasi perpajakan gratis selama 1 bulan
Peserta akan mendapatkan mendapatkan e-sertifikat yang dikeluarkan oleh PT. Indoenergi Consultant.
Peserta akan mendapatkan mendapatkan akses untuk mendownload rekaman video workshop untuk mengulang pembelajaran
Peserta akan mendapatkan mendapatkan Handout Materi Workhsop yang disampaikan oleh Pemateri
Peserta akan mendapatkan mendapatkan Template
excel penghitungan PPh 21 Setahun dan Bulanan lengkap untuk Pegawai, Bukan
Pegawai, dan Subjek Lainnya
Jadwal Batch 2
Sabtu, 26 Agustus 2023
Pukul:
09.00 s.d 16.00 WIB
Tempat:
Live Streaming Workshop On Zoom
INVESTASI
Rp. 999.000,-
Diskon Early Bird
Rp. 489.000,-
Spesial Tambahan Bonus
Free Konsultasi Pajak melalui WhatsApp langsung dengan Konsultan dan Pengajar selama 1 Bulan